KAJIAN TEORI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRIMENURUT PANDANGAN FUQOHA
Oleh: Arif Kurniawan, Lc
PENDAHULUAN
Dalam Islam, perkawinan diakui sebagai pelengkap dari separuh agama. Jika seorang muslim belummenikah walaupun telah melaksanakan berbagai ibadah baik tercantum dalam rukun Islam maupun lainnya,dianggap belum menyempurnakan agamanya. Perkawinan juga adalah satu bagian pokok utama untuk membentuk masyarakat. Jika sebuah keluarga ditopang dengan kinerja perkawinan yang sakinah, mawaddah warahmah, bisa barang tentu akan berimbas dengan masyarakat yang di sekitarnya.Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang paling mengerti manusia, memberikan begitu banyak aturandalam pernikahan. Begitu banyaknya aturan yang ada, kadang dinilai oleh segelintir orang bagai mengekangkehidupan perkawinan itu sendiri. Padahal yang terjadi bukanlah demikian. Justru dengan adanya aturan yangketat, baik itu pra perkawinan, saat perkawinan hingga pasca perkawinan diharapkan perkawinan itu akansempurna.Anda mungkin bisa melihat sebuah negara modern di Eropa sana, dibangun dengan aturan dan undang-undang yang maha ketat. Sehingga kemudian bisa maju akibat konsekwensi yang diambil bersama oleh rakyatdan pemimpinnya atas aturan dan undang-undang yang ada. Sebaliknya negara-negara terbelakang (ekonomidan sosialnya) adalah negara yang paling longgar aturan-aturan kehidupannya.Sebagai bentuk aturan yang ada dalam perkawinan adalah pembagian hak dan kewajiban antara suamidan istri. Islam telah menetapkan ketentuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, bukan hanya dalamrumah tangga, tetapi juga dalam setiap permasalahan dan ketentuan yang ada. Hanya Islam yang mampumengatur hukum yang berkenaan dengan umatnya pada penempatan masalah secara adil dan proprsional, tidak ditambah atau dikurangi, karena setiap hamba memiliki hak dan kewajiban yang sama.Para Imam Madzhab telah membahas hal ini sejak beberapa abad silam. Dengan keilmuan dankefahaman mereka terhadap Al Qur’an dan Sunnah, mereka menjabarkan masing-masing hak itu dengan detaildan seksama. Sebagian hak dan kewajiban itu ada yang merupakan kesepakatan bersama (Ijma’), ada pula yangmasih diperselisihkan kaifiyatnya. Untuk menjelaskannya, Insya Allah akan kami bagi makalah ini menjadi beberapa bagian sebagai berikut:1.Hak Istri atas Suami2.Hak Suami atas Istri3.Hak dan kewajiban bersama Suami-Istri4.Kewajiban Suami pada hal-hal yang diperselisihkan para Imam Madzhab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar